dc.description.abstract | Pada era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidup. Perkembangan di dunia teknologi informasi menimbulkan masalah yang tergolong penting untuk segera dicarikan pemecahannya, khususnya permasalahan pelanggaran terhadap Hak Cipta perangkat lunak komputer.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik Hak Cipta atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran penggandaan Hak Cipta perangkat lunak komputer, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta perangkat lunak komputer berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan mengkaji referensi perpustakaan, literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen - dokumen yang akan diteliti.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa, pemilik Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada bagian Peradilan Niaga, dan memohon putusan sementara kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan Hak Cipta. Pemilik Hak Cipta juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pelaku penggandaan perangkat lunak komputer tanpa lisensi. Dalam upaya penanggulangan pelanggaran Hak Cipta sebaiknya pemerintah lebih serius lagi dalam melakukan upaya penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi Hak Cipta dan menghargai hasil karya ciptaan orang lain. | en_US |