ANALISA YURIDIS TINDAK PIDANA MENERIMA SEJUMLAH UANG UNTUK MENDAPAT KREDIT DAN PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK (STUDI PUTUSAN NOMOR 857/Pid.Sus/2017/PN Jak.Sel)
Abstract
Sejarah perkembangan pencucian uang yang cukup panjang yang dimulai pada tahun 2002 di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang membutuhkan penanganan yang ekstra dan kemauan dari berbagai pihak. Tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai demokrasi dan moralitas karena perbuatan ini akan menjadi sebuah budaya yang biasa dan tentu saja itu akan jelas sudah merusak mental masyarakat. Karena itulah penulis sangat tertarik untuk mengangkat masalah ini sebagai bahan penulisan skripsi. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada terhadap pegawai bank yang melakukan Tindak Pidana menerima sejumlah uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terdapat pada (Studi Putusan No : 857/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel).
Adapun penelitian ini metode analisis yang dilakukan untuk menumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan ialah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Peneliti melakukan studi kepustakaan, dapat memanfaatkan semua informasi dan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan penelitiannya.
Dalam penelitian ini penulis menarik kesimpulan, bahwa dasar pertimbangan hakim tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam putusan perkara nomor : 857/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel adalah 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang dikenakan kepada terdakwa Indra Utama Nasution, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]