Show simple item record

dc.contributor.authorFedrik, Yanseno S.
dc.date.accessioned2019-10-31T04:29:31Z
dc.date.available2019-10-31T04:29:31Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2827
dc.description.abstractPelaku tindak pidana yang memperjualbelikan kulit satwa yang dilindungi tanpa izin dari pejabat berwenang demi meraup keuntungan materi, yaitu satwa jenis Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), Beruang Madu (Helarctos Malaynus), Macan Tutul (Panthera Pardus) merupakan tindak pidana, karena dapat menyebabkan terancam dari punahnya satwa liar Indonesia. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatan dimuka hukum dalam hal ini diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam tindak pidana penjualan satwa langka hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Permasalahan dalam tulisan ini adalah : Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana penjualan kulit satwa yang dilindungi pada Putusan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn ? Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif, dilakukan penelitian terhadap hukum, doktrin, norma-norma hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan, putusan pengadilan serta peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Kajian skripsi ini di tuangkan dalam pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan memperniagakan satwa liar, serta unsur-unsur pertangungjawaban pidana dan kaitannya dengan tindak pidana memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPerdagangan satwa yang dilindungi,en_US
dc.subjectKonservasien_US
dc.titleANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor 775/PID.B/LH/2018/PN. Mdn.)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record