Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Tulus Rizki Ganda
dc.date.accessioned2019-10-31T04:01:46Z
dc.date.available2019-10-31T04:01:46Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2823
dc.description.abstractKeberadaan korporasi dalam ketentuan KUHP yang berlaku pada saat ini belum mengatur dengan jelas korporasi sebagai pelaku tindak pidana sebab hanya Pasal 59 KUHP yang masih mengatur ketentuan korporasi. Akan tetapi, dalam ketentuan peraturan diluar KUHP telah mengatur dengan jelas keberadaan korporasi sebagai subyek hukum seperti halnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kejahatan criminal corporate dalam perkembangannya telah meluas dalam kehidupan masyarakat, hal ini dapat dilakukan oleh pengurus dari korporasi itu sendiri. Bentuk korporasi dalam perkembangannya ada yang berbentuk berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, salah satu yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas, di dalam Pasal 82 UUPT Direktur adalah pengurus dari perseroan, maka Direktur mewakili Perseroan Terbatas kedalam dan keluar sesuai dengan Pasal 82 UUPT. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Direktur Perseroan Terbatas dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit (studi putusan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn) ? Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, salah satunya ada Putusan No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn dapat disimpulkan bahwa berdasarkan perbuatan dan kesalahan Direktur PT. Care Indonusa telah memenuhi unsur kesalahan, syarat pertangungjawaban pidana dan tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada Direktur Perseroan Terbatas. Atas dasar hal tersebut diatas Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana kepada Direktur PT. Care Indonusa.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectDirektur Perseroan Terbatas,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT (Studi Putusan No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record