PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG MEMAKAI TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK STUDI PUTUSAN NOMOR : 29/PID.C/2018/PN-TRG)
Abstract
Korporasi keberadaannya telah diakui sebagai subjek hukum pidana. Korporasi menurut doktrin adalah badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, pertanggungjawaban korporasi merupakan hal yang belum diakui didalam hukum pidana. Hukum pidana mengatur yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah manusia. Seiring dengan perkembangan, maka pertanggungjawaban pidana dapat dimintai kepada korporasi. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan permasalahan mengenai Pertanggungjawaban Korporasi Yang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Korporasi Yang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Dalam Putusan Nomor: 29/Pid.C/2018/PN-Trg).
Penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan dan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan untuk mendukung penelitin ini digunakan bahan hukum sekunder dan yang dibagi atas data primer dan data sekunder yang berhubungan dengan pokok pembahasan, untuk menjawab permasalahan yang ada didalam skripsi ini.
Maka pertanggungjawaban pada korporasi dapat dimintai berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU NO. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembelaan, dengan demikian korporasi dapat dipidana. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Korporasi Yang Memakai Tanah Tanpa izin Yang Berhak dan harus dijatuhi sanksi pidana yang seadil-adilnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]