TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM PADA PENGANGKATAN ANAK YANG TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengathui perlindungan hukum seperti apa yang akan di dapat oleh anak angkat yang proses pengangkatannya tidak melalui proses penetapan pengadilan dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pengangakatan anak yang pengangkatannya tidak melalui proses penetapan pengadilan.
Metode pengumpulan data di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang dilakukan melalui serangkaian studi dengan cara membaca buku, mengutip literature-literature serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang di bahas.
Pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yaitu berdasarkan kebiasaan setempat dan proses pengadilan, untuk memberikan kepastian hukum maka harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak yang dilakukan tidak berdasarkan proses penetapan pengadilan tidak dapat di berikan karena anak angkat tersebut tidak mempunyai hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]