TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP PEMBELI PERUMAHAN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT BELUM TERPENUHINYA PERIZINAN PEMBANGUNAN
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui tanggung jawab hukum developer terhadap pembeli yang mengalami kerugian atas perumahan yang belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), akibat hukum terhadap perumahan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Metode pengumpulan data yang di gunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library research). Metode penelitian kepustakaan yaitu suatu proses penelitian dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai jenis bahan bacaan seperti buku-buku literatur, dokumen-dokumen, karya ilmiah dan tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian ini. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan yang dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data sekunder. data sekunder tersebut mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, sehingga meliputi surat-surat pribadi, buku-buku harian, buku-buku, sampai pada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum developer terhadap pembeli yang mengalami kerugian atas perumahan yang belum mendapatkan izin mendirkian bangunan (IMB), yaitu secara hukum, developer mengganti kerugian konsumen dengan mengembalikan uang muka yang telah diberikan oleh konsumen karena developer telah melanggar hak konsumen sehingga konsumen tidak dapat menempati rumah tersebut karena belum dipenuhinya izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan pada perumahan tersebut. Akibat hukum terhadap perumahan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana yang di atur dalam pasal 45 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 47 ayat (1), dan ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]