Show simple item record

dc.contributor.authorPasaribu, Marihot Pardamean
dc.date.accessioned2019-10-31T03:19:20Z
dc.date.available2019-10-31T03:19:20Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2817
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman, kehidupan masyarakat pun berkembang termasuk dalam laju perkembangan penduduk. Hal itu diakibatkan karena adanya perbuatan hukum dalam hal perkawinan. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang sangat berkembang dengan pesat, akan tetapi dalam pelaksanaan perkawinan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. Banyak masyarakat yang melakukan perkawinan hanya berdasarkan agama dan adat yang berlaku bagi mereka, tanpa harus mendaftarkan perkawinan itu ke catatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sehingga dapat menimbulkan akibat hukum terhadap anak dan harta bial pada saat suami – isteri hendak bercerai. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil terhadap ana dan harta bila terjadi perceraian. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat metode deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang suatu keadaan secara objektif yang berdasarkan pada data – data yang berupa teori – teori dan bukan dalam bentuk angka – angka. Hasil penelitian yang telah diperoleh dalam penelitian ini bahwa akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil terhadap anak dan harta bila terjadi perceraian yaitu anak tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya sekalipun orang tua (Suami-isteri) telah bercerai, karena perceraian antara suami – isteri hanya memutus hubungan antara suami dengan isteri saja dan bukan memutus hubungan antara orang tua (Suami – isteri) dengan anak. Terhadap harta bila terjadi perceraian yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, dan suami – isteri dapat bertindak atas harta itu, sehingga harta tersebut harus di bagi sama rata jika terjadi perceraian, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan.en_US
dc.subjectPerkawinan,en_US
dc.subjectPerceraian,en_US
dc.subjectAnak dan Hartaen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN KE CATATAN SIPIL TERHADAP ANAK DAN HARTA BILA TERJADI PERCERAIAN DITINJAU DARI UU NOMOR. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record