Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, Roy Zefri
dc.date.accessioned2019-10-31T03:14:28Z
dc.date.available2019-10-31T03:14:28Z
dc.date.issued2019-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2816
dc.description.abstractSebagaimana dipahami bahwa kepailitan merupakan sebuah kegiatan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator dibawah pengawasan hakim pengawas. Bank Indonesia yang memiliki tanggungjawab dalam hal permohonan pailit terhadap bank. Tanggungjawab tersebut baik untuk menjaga stabilitas ekonomi maupun juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank akibat dari permohonan bank yang pailit. Perlu dipahami bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor pada dasarnya, namun dalam hal bank yang bermasalah permohonan pailitnya tidak sembarangan. Dalam penelitian digunakan metode penelitian secara kepustakaan yang meneliti bahan hukum Bank Indonesia memiliki peran dengan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi pengawasan bank, untuk mencegah terjadinya krisis keuangan di Indonesia dengan tujuan agar tidak terjadi bank panic.primer dan sekunder dengan cara menganlisis secara kualitatif. Sehingga diperoleh bahwa Pengajuan permohonan pailit suatu bank oleh Bank Indonesia adalah bank yang dapat diajukan permohonan pailit adalah bank gagal tidak berdampak sistemik. Dan kepailitan bank secara keseluruhanen_US
dc.subjectBank Indonesia,en_US
dc.subjectBank,en_US
dc.subjectPermohonan Pailiten_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB BANK INDONESIA DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN BANK PAILITen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record