KECELAKAAN KERJA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN USAHA (STUDI PADA PT. NUSANTARA SURYA SAKTI JAKARTA)
Abstract
Pertanggungjawaban pemberi kerja terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jamina Sosial dam Undan-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengaruh kecelakaan kerja terhadap keberlangsungan usaha sangat besar sehingga satu kecelakaan kerja dapat sangat berpengaruh terhadap jalannya suatu usaha hingga terganggunya roda perekonomian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode wawancara dan pendekatan Undang-Undang untuk menganalisa tentang bentuk pertanggungjawaban pemberi kerja terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pengaruh kecelakaan kerja terhadap keberlangsungan usaha.
Kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pemberi kerja terhadap tenaga kerja memang sangat diperlukan untuk dapat menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja dan keberlangsungan suatu usaha yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada keberlangsungan suatu usaha. Beberapa saran bahwa para pihak dalam hubungan kerja hendaknya saling bersinergi dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja untuk dapat menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta menjaga keberlangsungan suatu usaha di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]