ANALISIS YURIDIS MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI
Abstract
Memperniagakan satwa adalah sesuatu yang dapat menyebabkan eksploitasi besar yang akan mengancam suatu kepunahan satwa yang dilindungi. Kelompok Kerja Konservasi mengungkap peningkatan kasus kejahatan satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2015 hingga 2018. Pada tahun 2015 terdapat 106 kasus, tahun 2016 terdapat 120 kasus, tahun 2017 terdapat 225 kasus, dan pada tahun 2018 kejahatan satwa liar di lindungi mengalami penurunan dari tahun 2017 tercatat 169 kasus. Pengaturan mengenai perdagangan terhadap satwa yang dilindungi di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Memperniagakan Satwa yang Dilindungi dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Memperniagakan Satwa Langka Secara Ilegal dalam Putusan No. 235/PID.B/LH/2018/PN.TBH.
Penulis menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat digambarkan bahwa perlindungan terhadap satwa dari perdagangan liar berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah dinyatakan bahwa perdagangan satwa yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana kejahatan.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]