Show simple item record

dc.contributor.authorNababan, Elektra
dc.date.accessioned2019-09-16T04:50:01Z
dc.date.available2019-09-16T04:50:01Z
dc.date.issued2019-08-09
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2713
dc.description.abstractKorupsi merupakan kesalahan dalam hukum pidana dimana faktor utama atau penentu adanya suatu pertanggungjawaban pidana, atau mengandung beban pertanggungjawaban pidana, yang terdiri dari kesengajaan dan kelalaian. Rusaknya sistem kehidupan ekonomi sehingga merugikan negara, yang dapat menggangu perekonomian negara, defenisi negara disini tidak hanya mengyangkut negara dalam lingkup pemerintah pusat, tetapi juga menyangkut pemerintah daerah. Hal ini terhadi karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa kekuasaan baik di pusat maupun didaerah memang cenderung lebih mudah untuk korup (Power tends to corp). {ada umumnya perbuatan korupsi tidak dilakukan oleh seorang pelaku saja, melainkan adanya kerjasama antara pelaku yang mempunyai hubungan erat serta kepentingan atau tujuan yang sama.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectKepala Daerah,en_US
dc.subjectMenyalagunakan Wewenangen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Kepala Daerah Yang Melakukan Penyalahgunaan Jabatan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Berlanjuten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record