TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAU LESSEE YANG BENDA SEWA GUNA (LEASING) DITARIK OLEH LESSOR ATAU SUPPLIER DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perkembangan jaman dan teknologi yang semakin modern. Akibat dari banyaknya permintaan pembiayaan untuk kredit barang-barang misalnya sepeda motor maka telah menghasilkan berbagai jenis lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi dua kelompok yakni lembaga keuangan atau yang sering disebut bank dan lembaga keuangan bukan bank atau leasing. Leasing mengikuti ketentuan klausula baku. Tetapi faktanya keberadaan perusahaan pembiayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan, sehingga hal ini sangat meresahkan lessee.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang literatur yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bentuk perlindungan hukum kepada pihak lessee adalah perlindungan hukum preventif yang terdapat dalam pasal 18 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPPK) dan perlindungan hukum represif dimana lessee mempunyai kebebasan untuk mengajukan atau melakukan gugatan ke pengadilan umum perdata serta mengadukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]