TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PRODUK MAKANAN KADALUWARSA
Abstract
Pelaku usaha merupakan pengusaha yang memproduksi suatu barang dan/atau jasa. Sebagai pelaku usaha didalam memproduksi suatu produk makanan sebaiknya mencantumkan tanggal kadaluwarsanya agar masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan dilindungi. Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat produk makanan kadaluwarsa dan sistem pembuktian dalam tuntutan ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat produk makanan kadaluwarsa.
Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi perpustakaan, peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen-dokumen yang akan diteliti. Setiap data yang dikumpulkan kemudian diinventarisasi dan diidentifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang penatalaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis.
Sebagai prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan yaitu dengan prinsip tanggung jawab berdasrkan kesalahan/kelalaian, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak, dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Sistem pembuktian yang digunakan dalam tuntutan ganti rugi adalah dengan sistem pembuktian terbalik.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]