Show simple item record

dc.contributor.authorBr. Manullang, Aitha
dc.date.accessioned2019-09-14T03:36:11Z
dc.date.available2019-09-14T03:36:11Z
dc.date.issued2019-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2705
dc.description.abstractSistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana, tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Karena itu penjatuhan sanksi terhadap anak haruslah berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Artinya penjatuhan sanksi tersebut harus dapat menjamin dan melindungi keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Rumusan masalah dalam skripsi ini Pengaturan Sanksi Tindakan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana di Indonesia dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dalam Putusan No. 2/Pid.sus-anak/2016/PN.Dpu. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Penulis membahas tentang penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam putusan PN DOMPU No. 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN. DPU. Perlindungan terhadap anak dilakukan dengan memberikan perlakuan dan perhatian khusus terhadap anak dalam menangani perkaranya. Pengaturan sanksi terhadap anak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membagi sanksi menjadi sanksi pidana dan sanksi tindakan. Putusan PN. Dompu No.2/Pid.SusAnak/2016/PN.Dpu telah memberikan perlindungan terhadap Terdakwa Anak dengan menjatuhkan sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS. Dengan sanksi ini, anak diharapkan dapat memperbaiki dirinya dan melanjutkan kehidupannya.en_US
dc.subjectAnak dan,en_US
dc.subjectPenjatuhan Sanksien_US
dc.titlePENJATUHAN SANKSI TINDAKAN PERAWATAN DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) TERHADAP ANAK YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record