TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah Negara dimana Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah Provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi daerah Kabupaten dan daerah Kota, serta pemerintah daerah ini sendiri memiliki tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan kemampuan daerah.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku, makalah, peraturan perundang-undangan serta media Internet juga hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat hubungannya dengan maksud tujuan dari penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menjelaskan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]