DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS YANG TELAH MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENERIMA HARTA KEKAYAAN YANG MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Pencucian uang adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga seolah-olah dihasilkan secara halal dan menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pihak berwenang dengan cara memasukkan uang tersebut kedalam sistem keuangan sehingga kemudian uang tersebut dapat digunakan sebagai uang halal. Perbuatan inilah yang dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas yang telah memberikan akses penggunaan handphone kepada salah satu warga binaan yang kemudian digunakan untuk mengendalikan penjualan narkotika dari balik Lapas dan menerima uang yang patut diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana narkotika. Tindakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas merupakan tindak pidana pencucian uang yang dimana tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal. Adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas yang telah melakukan permufakatan jahat menerima harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis yang sumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder yang dibagi menjadi tiga, yaitu: (a) data primer yang berasal dari UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, KUHP, KUHAP, dan Putusan Pengadilan No. 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp; (b) data sekunder yang memberi penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer seperti buku dan jurnal; (c) data tersier adalah bahan hukum yang menunjang keterangan dari bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas yang telah melakukan permufakatan jahat menerima harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan hakim non yuridis adalah terdakwa merupakan seorang ASN di Lapas yang seharusnya memberi suri tauladan kepada warga binaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]