dc.description.abstract | Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini merupakan dampak krisis multidimensional yang dialami Indonesia. Dalam pemberitaan saat ini sesudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius dan bahkan telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berupa Jual Beli Organ Tubuh (Ginjal) Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan NO.1015/PID.B/PN.JKT.PST/ 2016).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang berupa jual beli organ tubuh (ginjal) yang dilakukan secara bersama-sama, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang serta dimintai pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan pidana denda. | en_US |