ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA DALAM TINDAK PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah analisis penjatuhan pidana terhadap orang yang turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang.Dan biasa nya perdagangan orang merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan dilakukan secara sistematis dan terorganisir.Seperti hal ini terlihat pada kasus perdagangan orang, yaitu pada putusan No.1118/Pid Sus2018PN-MDN, dimana terpidana bukan lah otak dari perbuatan pidana tersebut namun merupakan pelaku turut serta melakukan tindak memperdagang kan orang.
Dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan secara yuridis yaitu melalui pendekatan perundang-undangan, dimana masalah penelitian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan No.21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dan pendekatan melalui analisis putusan pengadilan No.1118/Pid Sus 2018PN-MDN.
Berdasarkan hasil yang dapat dari penelitian adalah bahwa pertanggung jawaban tindak pidana memperdagang kan orang yang dilakukan secara bersama sama sesuai pasal 2 jo 10 undang-undang No 2 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang jo pasal 55 KUHP, selalu menggunakan cara perekrutan langsung kepada korban dengan dengan mengiming-imingkan gaji dan fasilitas memadai, sehingga korban-korban yang mengubah status sosial dan ekonomi keluarga mereka tertarik untuk melakuakan pekerjaaan yang ditawarkan. Dan dengan merevisi KUHP dan undan-undang yang terkait setidak nya dapat mengurangi tindak pidana memperdagangkan orang dewasa ini.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]