dc.description.abstract | Penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, baik narkoba dianggap memiliki pengaruh negatif dan menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan. Kejahatan itu pada dasarnya merupakan rumusan yang nisbi. Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan pengertian narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Adapun Pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan dari beberapa referensi yang relevan. Pendapat-pendapat prosedur hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis Putusan Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN.Plw. Dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literature yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan yang diberikan Terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa Terdakwa Firman NursodiqmelanggarPasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor : 176/Pid.Sus/2018/PN Plw, telah terpenuhi pertimbangan yuridis dan non-yuridis. | en_US |