Show simple item record

dc.contributor.authorGultom, Elray
dc.date.accessioned2019-07-11T06:37:09Z
dc.date.available2019-07-11T06:37:09Z
dc.date.issued2019-03-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2598
dc.description.abstractPenanganan kasus cybercrime tidak terlepas dari proses pembuktian yang menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ketentuan hukum mengenai pembuktian termasuk tentang alat bukti yang sah secara hukum dalam kejahatan konvensional didasarkan pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) seperti Pasal 184 KUHAP yang menegaskan mengenai susunan alat-alat bukti yang sah pada proses pembuktian dalam kasus pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis hukum pembuktian tindak pidana yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan menggunakan sarana informasi elektronik (studi putusan No.54/Pid.Sus/2017/PN Ran)? dan Bagaimana Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyebarkan atau mentransmisikan video yang bermuatan kesusilaan melalui sarana informasi elektronik (studi putusan No.54/Pid.Sus/2017/PN Ran)? Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No. 54/Pid.Sus/2017/PN.Ran maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara, dari hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun tuntutan Jaksa pada Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.en_US
dc.subjectPembuktian Tindak Pidana Yang Melanggar Kesusilaan Menggunakan Sarana Informasi Elektroniken_US
dc.titleANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA INFORMASI ELEKTRONIK (Studi Putusan No. 54/Pid.Sus/2017/PN.Ran)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record