PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAS TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA
Abstract
Sektorpertambangan di Indonesia merupakansektor yang berfungsimendapatkandevisa Negara paling besar, namunkeberadaankegiatandan/atauusahatambang di Indonesia kinibanyak di persoalkanolehberbagaikalangan, namundalamimplementasinyanegaraseringdihadapkanpadakondisidilematisantarapemanfaatan optimal dengankerugianlingkungandansosial.Hal inidisebabkankeberadaankegiatanusahatambangitutelahmenimbulkandampaknegatifdidalampengusahaanbahangalian.Padahakekatnya, tujuanpenguasaannegaraatassumberdayaalamadalahmemberinilaitambahsecaranyatabagiperekonomiannasionaldalamusahamencapaikemakmurandankesejahteraanrakyatsecaraberkeadilan.Adapun yang menjadipermasalahandalampenelitianiniadalahBagaimanapertanggungjawabanpidanapengurusCommanditareVennoontschap(CV) atastindakpidanapenambangan yang dilakukantanpaijinusaha di daerahSidikalangberdasarkanputusan No.60/Pid.Sus/2015/PN.Sdk?
MetodePenelitianHukum yang digunakandalampenelitianiniadalahjenispenelitianHukumYurudisNormatifyaitupenelitian yang dilakukandengancaramenelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakaisebagaikajiannya.Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpadaPutusan No. 60/Pid.Sus/2015/PN.MdnmakadapatdisimpulkanbahwapertimbanganHakim dalammenjatuhkanhukumanselama 8 (delapan) bulanpenjara, darihukumanpidanapenjaraselama 1 (satu) tahuntuntutanJaksapadaPasal 158 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentangpertambangan mineral danbatubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KitabUndang-undangHukumPidana, makaPenulisberpendapatbahwa Hakim dalampengambilankeputusandidasaridariaspekyuridisdantanpaadanyaintervensidaripihakmanapundalammenjatuhkanputusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]