dc.description.abstract | Sebagai salah satu bagian dari system peradilan pidana adalah lembaga Kejaksaan. Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam memberantastindakpidana korupsi. DengandemikianKejaksaan di tuntutsenantiasaprofesional.Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penanganan tindak pidana suap pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan apa saja kendala-kendala yang di hadapi oleh Penyidik pada saat proses penanganan Tindak Pidana Suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Metode yang digunakanadalahyuridis empirisatau penelitian yuridis empiris yang menggunakanbahanhukumprimer, bahanhukum sekunder dan bahan hukumtersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwaproses penanganan tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan prosedur yang tertera dalam Peraturan Jaksa Agung RI No: Perja 039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, mulai dari Pra Penyelidikan, Penyelidikan dan Penyidikan. Adapun kendala-kendala yang di hadapi oleh penyidik pada saat proses penanganan tindak pidana suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terdapat dua kelompok, yaitu kendala internal seperti, kurangnya tenaga penyidik dalam proses penyidikan dan kendala eksternal seperti sulitnya dalam pemanggilan saksi dan menemukan barang bukti. | en_US |