Show simple item record

dc.contributor.authorTumorang, Erikson
dc.date.accessioned2018-12-10T05:31:52Z
dc.date.available2018-12-10T05:31:52Z
dc.date.issued2018-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1963
dc.description.abstractPerkembangan dunia bisnis dan perdagangan termasuk di dalamnya perkembangan kegiatan pasar modal memunculkan urgensi untuk mengoptimalkan APS (alternatif penyelesaian sengketa), khususnya arbitrase sebagai alternatif selain menyelesaikan sengketa ke pengadilan yang dapat lebih melindungi kepentingan masyrakat kepada keadilan tetap dapat terjamin misalnya, semakin sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan persengketaan yang tidak atau kurang seimbang posisi tawarnya. Perkembangan APS (alternatif penyelesaian sengketa) di belakang sosial, politik, budaya, dan hukum serta kemajuan pendidikan dan ekonomi dari Negara yang bersangkutan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan kekuatan putusan arbitrase sebagai APS (Alternatif Penyelesaian Sengeketa) di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa Pasar Modal di Indonesia, apakah penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia dapat dilakukan secara online dan bagaimana putusan yang diberikan oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) serta bagaimana proses penyelesaian sengketa yang di ajukan melalui lembaga Arbitrase oleh BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.Langkahpertama dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder, yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pasar modal di luar pengadilan (Alternatif Dispute Resolution), khusunya lembaga arbitrase. Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, makan penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan (Library Research). Bentuk Putusan Arbitrase Sebagai APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) Diluar Pengadilan adalah bentuk putusan sela, putusan akhir, putusan perdamaian, dan putusan verstek. Dalam Pasal 60 UU Nomor 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Negara Indonesia sudah dapat melakukan secara online dan sudah mempunyai Undang –Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang memungkinkan arbitrase secara online dilakukan, sebagaimana Pasal 4 ayat (3). Putusan yang diberikan oleh BANI yang dimana bentuk putusan arbitrase online berbeda dengan bentuk putusan secara tradisional karena putusan dalam arbitrase online dibuat melalui media elektronik dalam bentuk digital, namun dalam ketetentuan yang mengatur mengenai putusan arbitrase tradisional juga berlaku bagi putusan online. Proses Penyelesaian Sengketa Yang Diajukan Melalui Arbitrase oleh BAPMI adalah pendaftaran permohonan abitrase, penunjukan arbiter, pemeriksaan arbitrase, sidang pembacaan putusan arbitrase, pendaftaran putusan abitrase, dan pelaksanaan putusan.en_US
dc.subjectPeranan Lembaga Arbitrase,en_US
dc.subjectPutusan Bani,en_US
dc.subjectPutusan BAPMIen_US
dc.titlePERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record