Show simple item record

dc.contributor.authorSitumorang, Lechogen H.
dc.date.accessioned2018-12-10T05:26:00Z
dc.date.available2018-12-10T05:26:00Z
dc.date.issued2018-09-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1962
dc.description.abstractPenanaman Modal Dalam Negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Empiris yaitu Meneliti dan mengumpulkan data sehingga memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan dalam peneltian ini berdasarkan realitas yang ada dengan wawancara responden yang berhubungan dengan penelitian dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil permasalahan untuk pembaharuan hukum dalam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mengetahui perubahan undang-undang penanaman modal menjadi Undang-Uundang Nomor 25 Tahun 2007 di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum bagi penanam modal bagi pembangunan ekonomi dan hukum. Undang-Undang Penanaman Modal dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan tidak membeda-bedakan perlakuan kepada investor dalam negeri maupun investor luar negeri.en_US
dc.subjectPembaharuan Hukum Dalam Penanaman Modal Dalam Negerien_US
dc.titlePEMBAHARUAN HUKUM DALAM PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) TERHADAP PERKEMBANGAN INDUSTRI DI SUMATERA UTARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record