Show simple item record

dc.contributor.authorGirsang, Tuti
dc.date.accessioned2018-12-10T05:21:26Z
dc.date.available2018-12-10T05:21:26Z
dc.date.issued2018-10-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1961
dc.description.abstractPaten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. pendaftaran hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah memperoleh data dalam penelitian yang mengandung dan berkaitan dengan masalah yang akan di teliti dalam penulisan hukum ini yaitu dengan mencari konsep-konsep, teori-teori, pendapat-pendapat atau penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Perlindungan paten diperoleh setelah dilakukan pendaftaran paten. Proses pendaftaran paten dimulai dengan mengajukan permohonan paten terdapat pada Pasal 24 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan. Pemegang hak paten berhak menggugat ganti rugi dan menuntut orang melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.en_US
dc.subjectPendaftaran paten,en_US
dc.subjectPaten Terdaftar danen_US
dc.subjectPerlindungan paten.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PATEN TERDAFTAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATENen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record