dc.description.abstract | Transaksiperdaganganluarnegeri yang lebihdikenaldenganistilahekspor-imporpadahakikatnyaadalahsuatutransaksi yang sederhanadantidaklebihdarimembelidanmenjualbarangantarapengusaha yang bertempat di negaraberbeda.Namundalampertukaranbarangdanjasa yang menyeberangilautdandaratitutidakjarangtimbulberbagaimasalah yang kompleksantarapengusaha-pengusaha yang mempunyaibahasa, kebudayaan, adatistiadat, dancara yang berbeda-beda. Bidangimpor, yang diperlukanuntukmenunjangbarang-barangeksportadiumumnya yang di imporadalahbahanbakuindustri, mesin-mesin, bahan-bahankimia, ditambahdenganbarang modal untukpelaksanaanpembangunan. Selainituimporjugamenyangkutbahan/barangkebutuhankonsumsi yang belumdapat di produksi di dalamnegeri.Adapun yang menjadi rumusan masalah penulis adalah bagaimanakahdasarpertimbangan hakim dalampenegakanhukumterhadaptindakpidanapenyelundupanbarangimporberdasarkanputusan No.11/Pid.Sus/2018/PN.Mme.
Pendekatanmasalah yang digunakanadalahpendekatanyuridisnormatifdanpendekatanyuridisempiris.Pengumpulan data dilakukandenganstudipustakadanstudilapangan, selanjutnya data dianalisissecarakualitatif.
Adapun yang menjadikesimpulanpenulisadalahsebagaiberikutterdakwayaitu Abdullah SaowuAbdullah Saowuselakunahkodakapallayar motor (KLM) Deka Mila GT 92 tidakdapatmenunjukkan manifest (daftarmuatankapal) terhadappakaianbekassebanyak 1169 (seribuseratusenampuluhsembilan) karungdansepedabekassebanyak 422 (empatratusduapuluhdua) unit yang diangkutdariPelabuhanDili Timor Lestedenganmembawa 6 (enam) orang anakbuahkapal(ABK), yang membuat hakim menemukanadanyahal yang perludipertimbangkanuntukkeadilanpenjatuhanhukuman. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 11/Pid.Sus/2018/PN.Mme berdasarkan pertimbangan fakta di persidangan yang timbul maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan para pelaku tindak pidana. Dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum telah sesuai terhadap terdakwa sebagaimana didakwakan yaitu dakwaan alternatiftunggalmelanggarPasal 102 Huruf a Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentangPerubahanUndang-undang RI TahunNomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan. | en_US |