STATUS HUKUM ANAK LUAR KAWIN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM WARIS INDONESIA
Abstract
Kelahiran anak yang dihasilkan dari hubungan di luar kawin membuat aib bagi keluarga tidak dibenarkan oleh ajaran agama maupun adat dan etika yang berlangsung di masyarakat, peristiwa kelahiran akan menimbulkan hubungan waris, hubungan keluarga, hubungan perwalian dan hubungan lainnya yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan anak sejak di dalam kandungan orang tuanya sudah memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan status dan kedudukannya di mata hukum. Di sini penulis tertarik untuk meneliti tentang Status Hukum Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Indonesia dan Di sini penulis mengambil 2(dua) rumusan masalah, yaitu Pertama bagaimana status hukum Anak Luar Kawin dalam Pewarisan. Dan Kedua bagaimana pembagian harta warisan jika anak luar kawin menuntut haknya.
Jenis penelitian skripsi ini mengunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penupulan data yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (Library Research). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Berdasarkan hasil permasalahan anak luar kawin akan mempunyai status sebagai pewaris maupun untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris dalam pewarisan jika anak luar kawin tersebut telah diakui oleh orang tuanya pada saat sebelum atau terjadinya perkawinan ayah/ibu yang mengakuinya tersebut Pembagian harta warisan yang dapat dituntut oleh anak luar kawin adalah hanya dapat dilakukan penuntutan jika anak luar kawin yang telah diakui dengan sah bukan anak luar kawin yang tidak diakui dengan sah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]