PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU YANG SENGAJA MELAKUKAN ABORSI (Studi Putusan Nomor:32/Pid.Sus/2016/PN.Slw)
Abstract
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum berusia 22 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram, abortus dapat terjadi secara alami (spontan) maupun secara buatan. Abortus spontan (keguguran) adalah mekanisme alamiah mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal, sedangkan abortus buatan (pengguguran) adalah terjadi akibat intervensi tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu mengenai pengaturan hukum tindak pidana aborsi menururt hukum positif di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara aborsi di Pengadilan Negeri slawi.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama, yang didasarkan pada bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-undang dan bahan sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2016/PN.Slw), buku-buku yang berhubungan dengan pokok bahasan, jurnal hukum, dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana aborsi menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 346 KUHP serta hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 45 A Jo. Pasal 77 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]