PERAN DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999
Abstract
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah pertamakedudukan Bank Indonesia dalam Ketatanegaraan di Indonesia. Kedua peran dan fungsi Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ketiga hubungan Bank Indonesia dengan otoritas jasa keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi terhadap bahan-bahan kepustakaan atau studi terhadap dokumen berupa peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lain.
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Kedudukan BI tidak sama dengan lembaga negara lainnya. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Sebagai Lembaga negara yang independen,kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Hubungan Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan,ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]