Show simple item record

dc.contributor.authorSinaga, Putri Apriliani
dc.date.accessioned2018-12-06T06:13:20Z
dc.date.available2018-12-06T06:13:20Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1924
dc.description.abstractUMKM sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak luput dari persaingan dalam perdagangan bebas. Di era perdagangan bebas, peranan standar sangat vital. Di samping untuk perlindungan konsumen, standar juga sangat mujarab untuk melindungi produk lokal. Pemberlakuan SNI terhadap semua produk khususnya bagi produk yang dihasilkan oleh UMKM dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana aspek hukum standardisasi barang di Indonesia dalam aspek perdagangan bebas ditinjau dari Undang-undang nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian yang terakhir adalah bagaimana dampak penerapan standardisasi barang terhadap UMKM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data- data yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier yang terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Perdagangan bebas memaksa produsen khususnya UMKM menghadapi persaingan yang ketat, yang mau tidak mau produsen harus meningkatkan efesiensi dan menghasilkan produk yang memenuhi standar secara konsisten agar dapat bertahan dan memenangkan persaingan dalam menghadapi pasar internasional; kedua, Pelaku usaha UMKM sebagai pilar ekonomi kerakyatan dihadapkan pada tantangan besar untuk membuat produk yang sesuai dengan SNI,bahwa standardisasi barang dapat menjadi senjata utama untuk meningkatkan daya saing UMKM dalam perdagangan bebas, namun sekaligus dapat mematikan usaha karena tidak mampu menerapkan standardisasi barang untuk bersaing dalam pasar bebas.en_US
dc.subjectStandardisasi,en_US
dc.subjectPerdagangan Bebas,en_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.titleASPEK HUKUM STANDARDISASI BARANG BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DITINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record