Show simple item record

dc.contributor.authorSimbolon, Gokasido Stefanus
dc.date.accessioned2018-12-06T06:08:54Z
dc.date.available2018-12-06T06:08:54Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1923
dc.description.abstractWaralaba (franchise) adalah suatu kerjasama manufaktur atau penjualan antara pemilik franchise dan pembeli franchise atas dasar kontrak dan pembayaran royalty. Kerjasama ini meliputi pemberian lisensi atau hak pakai oleh pemegang franchise yang memiliki merek sehingga penulis membahas masalah mengetahui bentuk, proses dan penetapan ruang lingkup terjadinya bisnis waralaba sehingga antara pemberi dan penerima berada dalam posisi hukum yang sama-samamemilikihakdankewajiban yang berimbang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan menggali bahan-bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang-undang peraturan-peraturan. Bentukperjanjian waralabaharus dalam bentuk tertulis dan dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan didalamnya juga harus setidaknyamemuat klausula sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Selanjutnya dari hasil penelitian penulis, diperoleh kesimpulan bahwa bentuk terjadinya bisnis Waralaba harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah UU No.42 Tahun 2007 TentangWaralaba, Dan menyarankan calon penerima waralaba Sebaiknya, diteliti terlebih dahulu dalam bidang bisnis yang akan dijalani supaya tidak menimbulkan masalahhukum.en_US
dc.subjectProsedur Terjadinya Bisnis Waralabaen_US
dc.titlePROSEDUR TERJADINYA BISNIS WARALABA YANG DILAKUKAN OLEH PARA PIHAK BISNIS WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2007 TENTENG WARALABAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record