Show simple item record

dc.contributor.authorZai, Vince Kristiaman
dc.date.accessioned2018-12-05T06:38:40Z
dc.date.available2018-12-05T06:38:40Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1890
dc.description.abstractRahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak atas rahasia dagang ternyata dapat diberikan kepada orang lain melalui perjanjian lisensi.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.Namun di dalam praktek terkadang hal tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga terjadi sengketa antara para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggungjawab pemegang lisensi terhadap pembocoran rahasia dagang dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran rahasia dagang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis deskriptif yaitu dengan menggambarkan kenyataan-kenyataan yang ada di masyarakat dan dikaitkan dengan UU yang berlaku pada saat ini serta menelaah pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti literatur-literatur atau berupa buku-buku yang lebih dikenal dengan artikel, karya ilmiah, internet dan bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum yang berkaitan dengan topik yang diangkat dalam penelitian ini. Hal yang diperoleh dari penelitian ini adalah bentuk tanggungjawab pemegang lisensi terhadap pembocoran rahasia dagang yaitu dapat mengajukan tuntutan berupa ganti rugi dan bertanggungjawab secara pidana Bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran rahasia dagang dapat diajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri atau dapat pula dilakukan melalui arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.en_US
dc.subjectRahasia Dagang,en_US
dc.subjectLisensien_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB PEMEGANG LISENSI TERHADAP PEMBOCORAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record