Show simple item record

dc.contributor.authorNapitupulu, Rumondang
dc.date.accessioned2018-12-05T06:27:51Z
dc.date.available2018-12-05T06:27:51Z
dc.date.issued2018-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1887
dc.description.abstractBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati – hatian, bahwa bank dan orang – orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat suatu kebijakan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing masing secara cermat, teliti, dan professional, Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kelalaian yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Solo, Sriwedari Dalam kasusnya dengan Sutrisno dan Untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pihak bank atas kerugian yang dialami nasabah karena kelalaian Bank. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library research), yaitu data yang diperoleh dari sumber bacaan (referensi), seperti literatur buku, peraturan perundang-undangan dan internet serta Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 84/Pdt G/2014/PN.Skt. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Tergugat dinyatakan telah melanggar pasal 1365 KUHperdata dan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan kelalaian terhadap penggugat. Tergugat telah lalai dalam menerbitkan surat tagihan telah memberikan informasi data yang salah tentang kredit yang tidak dibayar/ kredit macet atas nama penggugat ke Bank Indonesia kemudian Bank Indonesia mengeluarkan surat sebagai daftar black list terhadap usaha dagang penggugat dan atas catatan kredit macet ke beberapa Bank tersebut ketika penggugat mengajukan pinjaman kredit untuk modal usaha ke beberapa bank dan lembaga keuangan selalu di tolak yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secera materiil dan non materiil, Atas tindak kelalaian yang dilakukan Tergugat maka hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar biaya ganti rugi terhadap kerugian Penggugat sesuai dengan Putusan Hakim .en_US
dc.subjectBank,en_US
dc.subjectKartu Kredit,en_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KELALAIAN YANG DILAKUKAN PIHAK BANK DALAM TRANSAKSI KARTU KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGRI SURAKARTA Nomor: 84/Pdt G/2014/PN.Skt.)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record