dc.description.abstract | Mahkamah Konstitusisebagaimana diamanatkan dalam konstitusi mempunyai fungsi sebagai penjaga konstitusi ( the guardian of the constitution) sehingga, jika ada norma-norma dalam UU yang bertentangan dengan UUD dapat dilakukan pengujian.Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU adalah berkaitan dengan aspek formil dan materil ,maka putusan yang sudah dikeluarkan telah memenuhi pertimbangan hukum oleh hakim sebagai dasar suatu putusan. Oleh karena itu, suatu putusan tersebut tidak dapat dicabut secara semena-mena, kecuali dalam pengambilan keputusan tersebut adanya paksaan atau kelalaian.
Penulisan skripsi iniberfokus pada dua aspek yaitu : Pertama, mengkajiserta menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No.012-016-019/PUU-IV/2006, No.19/PUU-V/2017, No.37-39/PUU-VIII/2010, No.5/PUU-IX/2011, No.36/PUU-XV/2017. Kedua, memaparkanmengapa Mahkamah Konstitusi Inkonsistensi dalam menentukan status dan kedudukan hukum KPK melalui putusannya. Penulisan penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Dari putusan terbaru Mahkamah Konsitusi mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen dibawah ranah eksekutif, hal tersebut berbeda dengan empat putusan MK sebelumnya yang mengatakan KPK sebagai lembaga negara independen. | en_US |