DAMPAK TAX AMNESTY BAGI PELAKU USAHA INDONESIA YANG MENANAMKAN MODAL SECARA LANGSUNG DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Abstract
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak serta untuk mewujudkan pembangunan nasional melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty kepada wajib pajak. Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dalam rangka agar para wajib pajak mengalihkan harta mereka ke dalam negeri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana dampak tax amnesty bagi pelaku usaha Indonesia yang menanamkan modal secara langsung di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak serta kendala apa saja yang dihadapi pelaku usaha Indonesia dengan adanya tax amnesty
Metode penelitian yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik analisa data yuridis deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan metode studi kepustakaan.
Dampak positif dengan adanya program pengampunan pajak ini, para investor baik investor asing maupun dalam negeri yang memiliki harta/uang di luar Indonesia dapat mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia. Harta/uang yang dialihkan dari luar negeri ke Indonesia ini tentu akan dilikuidasi dalam bentuk investasi karna apabila yang dialihkan tetap dalam bentuk uang, maka akan bisa terjadi inflasi. Sehingga inilah yang menjadi benang merah antara program pengampunan pajak (tax amnesty) dan penanaman modal di Indonesia yang dapat meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Dampak negatif dari penerapan pengampunan pajak bagi pelaku usaha Indonesia adalah peluang untuk tidak patuh di masa depan sangat kecil karena otoritas pajak telah memiliki informasi wajib pajak pajak dan bilamana di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif sanksi dan denda sebesar 200 (dua ratus) persen. Kendala yang biasanya sering dihadapi wajib pajak atau pelaku usaha saat tax amnesty ini berlangsung adalah bahwa pelaku usaha belum sepenuhnya percaya akan program ini dan belum percaya untuk benar-benar melaporkan hartanya, sehingga pelaku usaha belum secara terbuka melakukan deklarasi dan repatriasi modal.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]