dc.description.abstract | Harta bersama adalah harta benda yang didapatkan selama perkawinan tersebut berlangsung. Mengenai harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak secara besama (mufakat). Suami/istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing yaitu menurut Hukum Agama, Hukum Perkawinan, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sita marital merupakan jaminan terhadap harta bersama agar para pihak tidak dapat merusak, memindahkan, menyimpan, mengagungkan yang dapat merugikan para pihak tersebut.
Ruang lingkup dalam peneletian judul skripsi “ Tinjauan Yuridis Permohonan Sita Marital terhadap Harta Bersama Menurut Hukum Acara Perdata Indonesia”. Yang membahas tentang ketentuan hukum permohonan sita marital terhadap harta bersama menurut hukum acara perdata Indonesia.
Metode yang dilakukan oleh penulis adalah metode penelitian kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ketentuan hukum permohonan sita marital terhadap harta bersama dapat dilakukan dengan penggabungan gugatan (kumulasi) yang berarti bahwa gugatan perceraian dengan gugatan pembagian harta bersama dapat digabungkan dengan bertujuan yang pertama, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana artinya, bahwa melalui system penggabungan, tercipta pelaksanaan penyelesaian yang bersifat sederhana, cepat dan biaya murah dengan cara menggabungkan gugatan dan tuntutan kepada masing-masing tergugat dalam satu gugatan, dan diperiksa secara keseluruhan dalam satu proses yang sama sedangkan yang kedua, bertujuan untuk menghindari putusan yang saling bertentangan. Gugatan harta bersama dapat muncul setelah gugatan perceraian memperoleh putusan yang berkekuatan tetap. Namun demikian, penggabungan terhadap kedua gugatan menjadi satu gugatan diperbolehkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama, yang menentukan bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang tetap. | en_US |