PENANGANAN WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN PARIWISATA (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali )
Abstract
Bali merupakan salah satu dari Provinsi yang ada di Indonesia, Negara-Negara Internasional mengenal Bali merupakan tempat berwisata yang sangat bagus Karena mempunyai berbagai pantai yang indah, tempat-tempat pertunjukan Kebudayaan daerah Bali serta berbagai tempat wisata lainnya ada didukung masyarakat Bali yang ramah tamah. Sebagian besar Masyarakat Bali memperoleh mata pencarian dari kegiatan wisata atau keberadaan Warga Negara asing yang sedang berlibur di Bali. Namun Warga Negara Asing yang datang ke Bali dengan Visa kunjungan berwisata memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pekerjaan di Bali karena Bali merupakan tempat yang menjanjikan, namun dalam hukum keimigrasian penyalahgunaan visa itu merupakan Tindak Pidana keimigrasian .
Metode pendekatan yang digunakan yaitu Metode pendekatan secara yuridis empiris. Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali dengan cara wawancara terhadap Petugas yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan (Wasdakim).
Sebagai kesimpulan adalah upaya-upaya Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali penanganan penyalahgunaan Visa kunjungan Pariwisata yang dilakukan Warga Negara Asing adalah dengan melakukan pengawasan dan penindakan, pengawasan yang dilakukan terdiri dari pengawasapa melakukan Tindak pidana penyalahgunaan Visa kunjungan pariwisata di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]