Show simple item record

dc.contributor.authorSijabat, Irfan T.S
dc.date.accessioned2018-12-05T05:03:32Z
dc.date.available2018-12-05T05:03:32Z
dc.date.issued2018-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1872
dc.description.abstractTindak pidana pemalsuan Rupiah yang terjadi di Indonesia terbilang cukup sulit diberantas, karena para pelaku semakin pintar untuk meciptakan Rupiah palsu tersebut agar tidak kelihatan bahwa Rupiah tersebut merupakan Rupiah palsu. Sedangkan pada pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang pada umumnya didefenisikan sebagai suatu tindakan yang dapat merugikan Negara jika dicetak dalam jumlah besar. Pidana dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000 ( lima puluh miliar ) seperti yang diberikan kepada pelaku tersebut sudah proporsional mengingat dampak dari pemalsuan Rupiah tersebut akan dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi Negara. Metodologi penelitian dalam penelitian ini meliputi ruang lingkup penelitian, jenis penelitian, bahan hukum dan metode analisa data. Ruang Lingkup penelitian dalam penelitian ini adalah menngetahui efektivitas KUHP dan Undang-Undang dalam pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu dan mengetahui peertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku tidank pidana dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peneliti menilai bahwa penjatuhan pidana penjara dan denda dalam kasus dengan nomor putusan 336/Pid.Sus/2016/Pn KLA sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur kesalahan. Bahwa penerapan pertanggungjawaban Pelaku Yang Dengan Sengaja Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu dengan putusan Nomor: 336/Pid.Sus/2016/PN KLA dan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Nomor 7 Undang-UndangTentangMata Uang, Hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah ) kepada Terdakwa karena perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur, dan didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada yaitu penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, adanya pertimbanga yuridis hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, serta diperkuat dengan keyakinan Hakim.en_US
dc.subjectPemalsuan Rupiah,en_US
dc.subjectTindak Pidana Pemalsua Rupiahen_US
dc.titleTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU (PUTUSAN NOMOR 336/PID.SUS/2016/PN KLA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record