Show simple item record

dc.contributor.authorClaudia G., Esyera
dc.date.accessioned2018-12-03T04:22:05Z
dc.date.available2018-12-03T04:22:05Z
dc.date.issued2018-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1838
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan sejenis dengan adanya pemalsuan identitas ditinjau dari UU Perkawinan dan KUH Perdata (Studi Putusan No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel) dan untuk mengetahui akibat pembatalan perkawinan atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library researc) yaitu dengan cara menelaah dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan dan menelusuri sumber bacaan yakni buku-buku, pendapat para sarjana, artikel dalam internet dan mendownload putusan dari situs direktori putusan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 27 (2) KUHPerdata tentang pembatalan perkawinan yakni bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri, maka pertimbangan hakim dalam perkara No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel bahwa tergugat adalah berjenis kelamin Perempuan, sehingga membuat keputusan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di County Clark pada tanggal 9 – September – 2008 berdasarkan State Nevada Marriage Certificates No.20080909000685000 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum. Dalam UU Perkawinan Pasal 1 (1) bahwa perkawinan yang sah menurut undang-undang apabila terjadi antara seorang pria atau laki-laki dengan seorang wanita, yaitu dua pihak yang berlainan jenis. Maka putusan hakim No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel sudah tepat sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 1 (1) 1974 yang mana perkawinan hanya laki-laki dan perempuan. Akibat pembatalan perkawinan atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung berdasarkan Pasal 28 (1) KUHPerdata tentang pembatalan perkawinan yaitu batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan, maka tidak ada harta bersama selama perkawinan berlangsung.en_US
dc.subjectPembatalan Perkawinan,en_US
dc.subjectSejenis,en_US
dc.subjectPemalsuan Identitas.en_US
dc.titlePembatalan Perkawinan Sejenis Karena Pemalsuan Identitas Ditinjau Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KUH Perdata (Studi Putusan No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record