Show simple item record

dc.contributor.authorSitorus, Yohannes Bus Tomi
dc.date.accessioned2018-11-29T01:57:20Z
dc.date.available2018-11-29T01:57:20Z
dc.date.issued2018-08-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1758
dc.description.abstractAdanya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di dalamnya memuat perubahan tentang hak imunitas DPR. Penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana kewenangan DPR sebelum dan setelah perubahan terhadap Undang – Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mengenai hak imunitas DPR dan apa implikasi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap kewenangan DPR mengenai hak imunitas DPR. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, jenis bahan hukum primer diperoleh dari perundang – undangan dan bahan hukum sekunder dari buku, karya ilmiah, jurnal, bahan hukum tersier dari kamus hukum serta ensiklopedia yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam pengaturan hak imunitas terdapat penambahan klausul diperlukan adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR. Hasil penelitian yang di lakukan bahwa latar belakang keberadaan hak imunitas sebenarnya terkait erat dengan fungsi, tugas dan kewenangan DPR. Implikasi hak imunitas dengan adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR adalah merupakan jaminan konstitusional bagi anggota DPR dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan anggota dewan sebagai lembaga legislasi di Indonesia.en_US
dc.subjectUndang – Undang,en_US
dc.subjectDPR,en_US
dc.subjectHak Imunitasen_US
dc.titleIMPLIKASI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD TERHADAP KEWENANGAN DPR DALAM HAL HAK IMUNITASen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record