• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Anggota DPRD Yang Menggunakan Ijazah Palsu Untuk Mengikuti Pilkada (Putusan Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN.Lig)

    Thumbnail
    View/Open
    Andreas Charles Gurning.pdf (128.0Kb)
    Date
    2018-10-15
    Author
    Gurning, Andreas Charles
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Muratara. Tindak pidana pemalsuan merupakan suatu bentuk kejahatan yang cukup banyak dilakukan oleh masyarakat. Ada pula gelas atau Ijazah pendidikan yang dipalsukan hanya untuk bisa menjadi pejabat atau untuk melamar kerja. Dalam penyalahgunaan Ijazah, bukan hanya dilakukan oleh orang-orang biasa, namun di kalangan pejabat publik pun merupakan hal yang biasa. Adapun kasus yang pernah terjadi yaitu seorang anggota DPRD Kab.Muratara dilaporkan karena menggunakan Ijazah palsu untuk mengikuti pilkada. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik melakukan penelitian, dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Anggota DPRD Yang Menggunakan Ijazah Palsu Untuk Mengikuti Pilkada (Putusan Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN.Lig)”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberi data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, maupun gejala-gejala lainnya, maksudnya terutama untuk mempelajari adanya hipotesis-hipotesis agar dapat membantu dalam rangka menyusun teori-teori baru. Dalam Putusan Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN.Lig, mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan Ijazah dijatuhi pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara selma 1 (satu) tahun dengan ketentuan tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Bahwa pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan oleh hakim terlalu ringan dan adanya kejanggalan dalam amar putusan tersebut. Penulis berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Anggota DPRD terlalu ringan, karena menurut penulis tindak pidana tersebut telah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat banyak, sehingga dalam amar putusannya hakim seharusnya memberikan putusan yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa maupun bagi negara, juga masyarakat banyak.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1754
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback