Analisis Pemidanaan Ketua DPRD Yang Telah Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama (Studi Putusan NO.4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr)
Abstract
Tindak pidana korupsiadalahsuatuperbuatancurang yang merugikankeuangan Negara.Korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintah Negara. Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Telah Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama ( Studi Putusan Nomor 04/Pid/Sus-TPK/2017/PN Pbr)
Jenis penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif (legal research) atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan penyimpangan pada program pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan merugikan keuangan negara akan dimintai pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]