BATASAN PERIODESASI PENCALONAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASRAKAN UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia merupakan lembaga yang mempunyai fungsi dan wewenang yang sangat penting di Negara Republik Indonesia fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yaitu dapat di lihat dalam pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat dipilih langsung oleh rakyat itu sendiri untuk menyampaikan aspirasi masyrakat itu sendiri namun dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat tidak ada kejelasan batasan periodesasi pencalonanya di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 maupun di dalam Undang-Undang sehingga terjadi kebingungan yang begitu dramatis di likungan masyrakat. Maka dengan hal ini dilakukan sebuah penelitian kepada masyrakat itu sendiri, dimana penelitian tersebut mendapatkan hasil yang mengejutkan bahwa sekian jumlah orang yang diberikan sebuah pertanyaan yang dituliskan dalam sebuah kertas dan dari sekian jumlah responden sebagian besar masyrakat setuju adanya batasan periodesasi pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]