Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Token Listrik di PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Nias
Abstract
Listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat penting dan sebagai sumber daya ekonomis yang paling utama yang dibutuhkan dalam suatu kegiatan usaha, baik pada sektor rumah tangga, penerangan, komunikasi, industri maupun tempat lainnya. Penulis ingin menemukan informasi terkait perlindungan hukum konsumen PLN dengan layanan Prabayar yang menggunakan token listrik serta upaya yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi kegagalan penggunaan token listrik tersebut. .
Adapun Permasalahan yang diangkat dalam dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen token listrik di Nias dan upaya apa yang dapat dilakukan konsumen bila dirugikan dalam penggunaan listrik prabayar di Nias, dengan metode pengumpulan data diperoleh dari Data kepustakaan dan hasil wawancara dengan staf PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Nias.
Adapun kesimpulannya adalah Perlindungan hukum listrik pengguna token listrik diperoleh pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik(SPJBTL), dan UU ketenaga listrikan serta UU Perlindungan konsumen. Apabila hak konsumen yang telah sepakati di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) tidak dilaksanakan konsumen berhak melakukan keluhan kepada pihak PLN, Penyelesaian sengketa listrik prabayar di area Nias, selama ini diselesaikan dengan cara langsung antara PLN dan konsumen, bahwa konsumen yang dirugikan dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada PLN melalui layanan contact center “PLN 123 Pada prinsipnya PLN area Nias lebih mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pelanggan tidak puas dengan solusi yang disampaikan oleh PLN , maka pelanggan dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ("BPSK") atau konsumen dapat mengajukan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]