ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KERUGIAN NASABAH PENGGUNA ATM ( SKIMMING KARTU ATM PADA MESIN ATM BRI KESAWAN MEDAN)
Abstract
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran sangat besar dalam perekonomian, dimana peranan bank adalah sebagai penyimpan dana dan penyalur dana. Peran tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan. Bank merupakan lembaga keuangan meyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan di negara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransakasi Oleh karena itu salah satu jenis layanan Perbankan yang sedang berkembang di dunia saat ini dan akan terus berkembang di masa yang akan datang adalah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Ruang lingkup dalam peneletian judul skripsi “Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Kerugian Nasabah Pengguna ATM (Skimming Kartu ATM pada Mesin ATM BRI KESAWAN MEDAN)”. Yang membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah serta tanggungjawab pihak Bank terhadap nasabah apabila terjadi perbuatan yang merugikan nasabah.
Metode pendekatan yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan ditambah dengan wawancara dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada terbagi atas 3 yaitu, perlindungan pertama sesuai dengan pasal 29 ayat 4 UU No 10 Tahun 1998 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbul resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank” artinya nasabah dapat menghindari resiko tersebut. kedua, nasabah juga dilindungi dalam pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No 10/1998 menyatakan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya selanjutnya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (a) yaitu bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut Selanjutnya nasabah juga dilindungi dalam pasal 7 huruf g UU No 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa memberi kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Tanggung jawab bank terhadap peristiwa kejahatan penggandaan kartu ATM yang menyebabkan kerugian hilangnya dana nasabah adalah pihak bank bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah yang hilang tersebut dengan terlebih dahulu memastikan bahwa hilangnya dana nasabah memang benar disebabkan oleh perbuatan tersangka penggandaan kartu ATM atau karena kelalaian nasabah, sehingga kalau hilangnya dana nasabah disebabkan oleh kelalaian nasabah sendiri, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]