Show simple item record

dc.contributor.authorSiahaan, Angelina B.
dc.date.accessioned2018-10-18T04:11:03Z
dc.date.available2018-10-18T04:11:03Z
dc.date.issued2018-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1567
dc.description.abstractPeranan Dalihan Natolu dalam hukum perkawinan masyarakat adat BatakToba merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan selama melangsungkan acara adat perkawinan yang sah menurut tradisi orang Batak. Sementara ituupacara agama serta catatan sipil dianggap hanya perlengkapan belaka. Hal inidilatar belakangi oleh keberadaan Dalihan Natolu itu sendiri yang diterimaditengah-tengah masyarakat Batak Toba sebagai suatu sistem social kemasyarakatan. Dalam suatu perkawinan yang sah, Dalihan Natolu telah menggariskandan menetapkan aturan dan ketentuan rinci mengenai berbagai hubungan social baik antara suami dengan isteri, antara orang tua dengan saudara-saudara kandungdari masing-masing pihak penganten, maupun dengan boru serta hula-hula darimasing-masing pihak. Perkawinan orang Batak yang hanya diabsahkan dengan upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat Dalihan Natolu. Buktinya ialah apabila timbul keretakan di dalam suatu rumah tangga demikian maka sudah pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untukmencampurinya. Adapun penyelesaian permasalahan-permasalahan yang sering timbul dalam perkawinan pada kehidupan masyarakat Batak Toba misalnya tentang perceraian, dan pembagian harta warisan juga tidak akan dapat berjalan apabila lembaga Dalihan Natolu tidak ada, disebabkan karena unsur lembaga DalihanNatolu dari pihak yang bersengketa tersebut yang memiliki inisiatif dalam hal mencari tahu sengketa yang sedang terjadi, apa, mengapa dan bagaimana sumber sengketa terjadi, lalu mengajak berkumpul, dan bermusyawarah untuk menyelesaikan sengketa yang sedang mereka alami tersebut. Dalihan Natolu bukanlah kasta karena setiap orang Batak memiliki ketiga posisi tersebut: ada saatnya menjadi Hula hula/Tondong, ada saatnya menempati posisi Dongan Tubu/Sanina dan ada saatnya menjadi Boru. Peranan DalihanNatolu dalam perkawinan adat Batak tidak memandang posisi seseorang berdasarkan pangkat, harta atau status seseorang. Adat budaya Batak DalihanNatolu dapat digunakan sebagai sarana dalam mempertahankan integrasi dan identitas bangsa, terutama di kalangan suku-suku yang ada di daerah secara luas. Karena itu diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam memberi pengenalan dan pengamalan adat budaya daerah sebagai khasanah budaya nasional pembinaan adat budaya daerah/lokal dalam situasi bangsa menghadapi tantangan globalisasi menjadi penting guna menumbuhkan dan menguatkan kembali kehidupan dalam berbangsa/bernegara.en_US
dc.subjectAdat Batak Toba,en_US
dc.subjectPerkawinan Semargaen_US
dc.subjectMasyarakat Batak Tobaen_US
dc.titlePERKAWINAN SEMARGA DALAM ADAT BATAK TOBA DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (STUDI ADAT BATAK DI KECAMATAN BALIGE-TOBASA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record