TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Melalui internet pertukaran informasi dapat dilakukan secara cepat, tepat serta dengan biaya yang murah. Oleh karena itulah internet dapat menjadi media yang memudahkan seseorang untuk melakukan berbagai jenis tindak pidana yang berbasiskan teknologi informasi (cybercrime) seperti, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening, dan sebagainya.
Salah satu bentuk tindak pidana yang sering dilakukan adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang mencemar nama baik atau merusak popularitas dan karier seseorang dengan cara menyatakan sesuatu dengan lisan maupun tulisan.
Sebelum terbitnya Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional diatur dalam pasal 310, 311, 315, 317, dan pasal 318 KUHP. Akan tetapi seiring dengan perkembangan jaman, pencemaran nama baik sering dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Oleh karena itu pengertian pencemaran nama baik menjadi lebih luas dan diatur dalam pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE). Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pencemaran nama baik adalah orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan dapat diaksesnya media elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]