PENANGANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER YANG MENGHAMBAT PERSAINGAN.
Abstract
KPPU adalah Komisi yang bertugas dalam mengawasi persaingan usaha yang tidak sehat sesuai UU No. 5 Tahun 1999 yang bertujuan menciptakan iklim berbisnis yang sehat dan jujur. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana KPPU menangani kasus persaingan tidak sehat khusus nya dalam kasus Persekongkolan Tender.
Metode Penelitian ini yaitu library research (tinjauan pustaka), dan adapun jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, 1) Komisi dapat mengetahui adanya Persekongkolan Tender yang dilaksanakan khususnya Pemerintah yaitu melalui beberapa indikasi-indikasi sesuai yang di atur dalam Peraturan Komisi No. 2 tahun 2010 yang mana indikasi-indikasi tersebut yaitu, indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, indikasi persekongkolan pada saat pembentukan panitia, indikasi persekongkolan pada saat prakualifikasi perusahaan, indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender maupun pada saat penyusunan dokumen tender, dan indikasi persekongkolan pada saat pengumuman tender. 2) adapun kewenangan dari KPPU dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 yaitu sanksi berupa tindakan administratif yang mana sanksi tersebut salah satu berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4-16 UU No. 5 tahun 1999.
Saran penulis dalam penelitian ini yaitu agar Majelis KPPU dalam menjalankan tugasnya tidak diberi kewenangan yang sangat besar seperti “ dapat melakukan pemeriksaan atas dasar inisiatif “ yang mana kewenangan tersebut dapat berindikasi penyalahgunaan kewenangan oleh KPPU itu sendiri dan Untuk memberikan sanksi administratif terhadap Pemerintah sebaik nya KPPU tidak hanya menyarankan tetapi benar-benar memastikan bahwa sanksi yang di sarankan dilaksanakan oleh Atasan Panitia Tender tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]