• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PENGANGKUTAN ONLINE TERHADAP HILANGNYA BARANG YANG DILAKUKAN OLEH MITRA KERJASAMA

    Thumbnail
    View/Open
    Franina Endang C. Sembiring.pdf (99.74Kb)
    Date
    2018-09-01
    Author
    Sembiring, Franina Endang C.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antar PT. Gojek terhadap mitra kerjasama, dan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Gojek terhadap hilangnya barang pengguna jasa yang dilakukan oleh mitra kerjasama (pengemudi). Gojek merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online. Gojek adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara penelitian lapangan yaitu penelitian dilakukan dengan cara pengamatan, observasi secara langsung terhadap Tanggung Jawab Jasa Pengangkutan Online Terhadap Barang Hilang Yang Dilakukan Oleh Mitra Kerjasama (Studi. PT. Gojek Indonesia do Medan). Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (22)PM 108 Tahun 2017 menyebutkan Perusahaan Aplikasi adalah perusahaan yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi informasi dibidang transportasi. Gojek merupakan perusahaan transporasi berbasis teknologi. Jika dilihat dari hubungan hukum yang timbul antara PT. Gojek dengan driver dan vendor ialah hubungan mitra kerja, yang timbul dari suatu perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Karena ini adalah perjanjian kemitraan, maka yang terjadi adalah bukan hubungan kerja atasan bawahan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, melainkan kesetaraan antara para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Karena dalam hubungan kemitraan tidak ada unsur upah dan perintah. PT. Gojek tetap bertanggung jawab selama proses penyelidikan barang yang hilang karena pengemudi dan PT. Gojek juga memberikan bantuan berupa uang sebagaimana yang tercantum dalam butir (3) tentang syarat dan ketentuan di layanan aplikasi Gojek mengenai tanggung jawab terhadap barang yang hilang.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1504
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback